“Konsepsi
advokasi adalah bukan mencampuri urusan dalam suatu permasalahan untuk mencari
eksistensi, namun kita lebih mengutamakan
trust dan berperan untuk memberikan advice dan menjadi supporting system bagi
mereka.”
Penjelasan singkat tentang peran MCW sebagai badan
advokasi tersebut diungkapkan oleh Koordinator MCW, Didit Saleh. Tak dapat
dielakkan lagi jika peran MCW dalam problem
solving terhadap permasalahan revitalisasi pasar Dinoyo cukup besar.
Malang Corruption Watch atau lebih dikenal dengan
sebutan MCW adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang monitoring
Korupsi
Kolusi Nepotisme (KKN) di Malang
Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang).
Lembaga
yang dibentuk pada
tanggal 31 Mei, 11 tahun silam ini bermula
dari komunitas diskusi para aktivis mahasiswa, mantan aktivis mahasiswa, dan
beberapa dosen yang sudah berjalan sebelum reformasi 1998. Lembaga ini berdiri setelah
mengalami proses diskusi internal maupun eksternal hampir selama tujuh bulan
sejak November 1999.
Di internal, MCW sendiri memiliki empat
divisi yaitu Divisi Induksi, Divisi Pelayanan Publik, Divisi Korupsi dan Politik,
dan Divisi Hukum dan Peradilan. Divisi induksi yang setara dengan
kesekretariatan , bekerja dibidang pengumpulan
data dan dokumentasi kegiatan. Selain itu, divisi ini juga
menerima pengaduan dari masyarakat dan bertugas untuk mengajukan dana kepada
para donatur.
Divisi Pelayanan Publik bekerja di bidang pelayanan
pendidikan dan kesehatan. Divisi Korupsi dan Politik yang di singkat Korpol, bekerja
di bidang pemantauan korupsi untuk kepentingan politik, dan
yang terakhir adalah Divisi Hukum dan Peradilan, bertugas
sebagai penanganan dan pengawal kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Meskipun MCW adalah lembaga yang bergerak di bidang
monitoring KKN dan pengadvokasian, namun kegiatan konkret lembaga ini tidak
terpaku pada itu saja. Semua permasalahan sosial dari segi kebudayaan dan
kemanusiaan yang terjadi pada masyarakat merupakan titik fokus yang selalu MCW
pantau.
Lembaga yang membuka training
anti
korupsi setiap
tiga atau enam bulan sekali ini telah melaksanakan berbagai
macam kegiatan yang berhubungan dengan peng-advokasi-an. Saat ini yang
sedang dilakukan oleh MCW adalah sebagai
mediator atau pendamping dalam kasus revitalisasi pasar Dinoyo, yang berujung
pada mediasi yang didampingi oleh Komnas HAM
dengan pihak terkait yaitu koordinator pedagang.
Didit menjelaskan masalah yang MCW tangani dalam
kasus pasar Dinoyo ini meliputi keseluruhan, baik litigasi maupu non litigasi, seperti
proses penawaran safe plan yang tidak partisipatif, bagaimana proses perpindahan
yang tidak jelas, dan nasib pedagang yang tidak kembali lagi.
“Selain itu kita juga membantu untuk membangun
opini dan merebut ruang publik, sehingga isu tentang renovasi pasar Dinoyo ini
bisa menjadi isu kita bersama,” imbuh pria ini. Perkembangan penyelesaian
masalah pasar Dinoyo kini telah memasuki tahap final. Selain itu, agenda dalam waktu dekat yang akan
dilaksanakan oleh MCW adalah advokasi terhadap proses
Penerimaan
Siswa Baru (PSB) .
Dalam setiap kegiatan advokasinya, MCW tak jarang
mengalami kendala, baik di internal maupun eksternal. Permasalahan internal
yang dominan adalah human resource
dan financial. Namun, menurut Didit
permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui kaderisasi yang baik dan
pembangunan berbagai usaha untuk mensupport
penambahan dana.
Profil
Malang Corruption Watch
Nama
Lembaga :
Malang Corruption Watch (MCW)
Tanggal
didirikan : 31 Mei 2000
Bergerak
dibidang :
Monitoring KKN di Malang Raya
Alamat :
Jalan Joyosuko Metro 42 A
Merjosari Malang
Hotline
:
0341-7343098
Web : www.mcw-malang.org
kak mau tanya web MCW kok g bisa ya?
ReplyDelete@Imelda kemungkinan web MCW itu sudah non-aktif, coba dicari di mbah google aja, siapa tau ketemu...
ReplyDeletepengen gabung MCW gimana caranya ya? :)
ReplyDeletesilahkan gabung,,, sepertinya ni yang wawancara saya... ha ha ha
ReplyDeletesalam kenal ya...
Bapak Rurid Rudiyanto dan Masruri Mahalli itu menjabat sebagai apa?
ReplyDelete