Gambar diambil dari http://ridwansyahyusufachmad.files.wordpress.com Situs online tempo.co merilis berita berjudul “Kasus Playboy Indonesia, dari Terbit Hingga Tutup Kontroversial” [1] pada 27 Agustus 2010 yang menceritakan tentang kronologi kasus Majalah Playboy di Indonesia. Rancangan UU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) masih dibahas menyusul dengan kasus majalah Playboy terbit perdana di Indonesia pada 7 April 2006. Ormas Front Pembela Islam (FPI) melakukan orasi di depan kantor Playboy dengan menggelar aksi orasi, perusakan, dan pembakaran. 29 Juni 2006, polisi menetapkan pemimpin redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, dan model majalah ini, yaitu Kartika Oktavina Gunawan dan Andhara Early, sebagai tersangka terkait kasus pornografi. 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dalam perkara kesusilaan. 12 April 2007, FPI bersama Forum Umat Islam melaporkan vonis bebas...
arsip kiprah dan karya